PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) DAN KEPALA SEKOLAH (PKKS)

Penilaian kinerja (performance appraisal) adalah suatu proses atau kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok dalam sebuah perusahaan untuk mengevaluasi dan mengomunikasikan bagaimana karyawan melakukan pekerjaan dengan cara membandingkan hasil pekerjaannya dengan seperangkat standar yang telah dibuat dalam suatu periode tertentu yang digunakan sebagai dasar pertimbangan suatu kegiatan.

Penilaian kinerja disebut juga sebagai evaluasi karyawan, tinjauan kinerja, dan penilaian hasil. Penilaian kinerja adalah proses pengevaluasian kinerja, penyusunan rencana pengembangan, dan pengomunikasian hasil proses tersebut kepada karyawan itu sendiri. Penilaian kinerja merupakan hasil dari suatu penilaian yang sistematik dan didasarkan pada kelompok indikator kinerja kegiatan yang berupa indikator-indikator input, output, hasil, manfaat dan dampak.

Penilaian kinerja merupakan metode mengevaluasi dan menghargai kinerja yang paling umum digunakan. Penilaian kinerja dilakukan untuk memberi tahu karyawan apa yang diharapkan pengawas untuk membangun pemahaman yang lebih baik satu sama lain. Penilaian kinerja menitik beratkan pada penilaian sebagai suatu proses pengukuran sejauh mana kerja dari orang atau sekelompok orang dapat bermanfaat untuk mencapai tujuan yang ada

Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru.

Merujuk pada Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, PK Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. PK Guru dilaksanakan untuk membantu guru menjadi pendidik profesional, yaitu guru yang mampu memberikan layanan pendidikan kepada peserta didik melalui kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang berkualitas. Hal ini penting karena harkat dan martabat suatu profesi sangat ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Selain hal tersebut, PK Guru juga diharapkan dapat menunjukkan secara tepat tentang kegiatan yang harus dilakukan guru di dalam kelas dan membantu guru meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya. Dengan demikian PK Guru diharapkan dapat memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran atau pembimbingan yang dilakukan, sekaligus membantu peningkatan karir guru sebagai tenaga profesional.

Untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional dalam bidangnya, maka PK Guru harus diberlakukan kepada semua guru di setiap satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang dimaksud tidak terbatas kepada guru yang bekerja pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), tetapi juga mencakup guru yang bekerja pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) dan/atau Kementerian lain, serta satuan pendidikan lain yang diselenggarakan oleh masyarakat seperti Yayasan, Pusat Kegiatan Belajar dan lain-lain.

Untuk mendapatkan informasi hasil PK Guru secara komprehensif, penilaian tidak hanya dilakukan oleh kepala sekolah/guru penilai saja. Penilaian juga melibatkan penilai internal lainnya yaitu teman sejawat, peserta didik dan penilai eksternal yaitu orang tua peserta didik, instansi/dunia usaha dan dunia industri (Du/Di). Untuk itu disediakan instrumen tambahan (suplemen) yang dapat menghimpun data dan informasi tentang kinerja Guru dari penilai internal dan eksternal tersebut.

Selain itu kehadiran guru juga dijadikan salah satu komponen yang dinilai dalam PK Guru. Hal tersebut berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh lembaga penelitian SMERU dan Australian Council for Educational Research (ACER) pada tahun 2013 yang dilaporkan pada tahun 2015 tentang rendahnya kehadiran Guru di Indonesia. Dengan penghimpunan data dan informasi dari berbagai unsur dan komponen kehadiran Guru, maka hasil PK Guru akan menjadi lebih komprehensif dalam menjawab tantangan secara konseptual dan metodologis bagi sistem PK Guru.

A. Pengertian PK Guru

Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 mendefinisikan Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Penilaian ini dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan.

Pelaksanaan tugas utama guru tentunya tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik profesional. Hal tersebut merupakan wujud dari kompetensi yang dibutuhkan sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi guru sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik dan pelaksanaan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah.

PK Guru merupakan sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugas utamanya melalui pengukuran terhadap penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. Hasil pelaksanaan PK Guru memiliki dua fungsi yaitu; (1) digunakan sebagai dasar pembuatan perencanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru sebagai guru pembelajar; dan (2) digunakan untuk pemenuhan angka Kinerja guru dalam kenaikan pangkat dan jabatan.

B. Tujuan PK Guru

PK Guru dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut:

  1. Menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
  2. Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional.Menentukan persentase perolehan hasil penilaian kinerja untuk perhitungan angka Kinerja yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun berjalan.
  3. Menjadi dasar untuk menyusun program pengembangan keprofesiannya sebagai guru pembelajar.

C.   Prinsip Pelaksanaan PK Guru

  1. Obyektif; Semua nilai yang diperoleh harus berdasarkan pada kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari melalui pengumpulan data dengan cara pengamatan dan pemantauan sesuai dengan prosedur dan kriteria penilaian yang disediakan.
  2. Adil; Semua guru dinilai dengan syarat, ketentuan dan prosedur yang sama. Penilai dan guru yang dinilai membahas dan menyepakati hasil penilaian serta alasannya.
  3. Akuntabel; Penilai dapat mempertanggungjawabkan hasil penilaian yang diberikan berdasarkan bukti dalam proses pengendalian.
  4. Partisipatif; Turut berperan serta dalam suatu kegiatan wawancara sebelum pengamatan dan persetujuan setelah pengamatan (pertemuan persetujuan) melibatkan partisipasi aktif guru dalam proses tersebut.
  5. Terukur; Proses penilaian PK Guru dilakukan melalui proses penilaian kualitatif (pengamatan dan pemantauan) dan kuantitatif (melalui butir indikator kinerja dan kriteria).
  6. Komitmen; Penilai dan yang dinilai memiliki kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan untuk melaksanakan PK Guru sesuai dengan prosedur sehingga tujuan PK Guru terwujud.
  7. Berkelanjutan; Guru wajib mengikuti proses PK Guru setiap tahun selama menyandang profesinya.

D. Komponen

Komponen yang dinilai dalam PK Guru difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama guru.

Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 mengisyaratkan bahwa berdasarkan kekhususan karakteristik proses pembelajaran serta layanan pendidikan yang diberikan oleh guru dibagi atas tiga jenis, yakni guru mata pelajaran, guru kelas, dan guru bimbingan. Guru mata pelajaran meliputi guru mata pelajaran SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK. Guru Kelas terdiri atas guru kelas SD/MI. Guru pembimbing adalah guru bimbingan konseling.

Penyempurnaan instrument PK Guru ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya beberapa peraturan yang mengatur tentang keberadaan Guru TIK, Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Guru Pendidikan khusus.

Tugas utama guru mata pelajaran/kelas mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; tugas utama guru BK/Konselor mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut pembimbingan. Tugas utama guru TIK mencakup perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi layanan dan bimbingan TIK. Tugas utama guru Pendidikan Khusus (PK) adalah mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pendidikan khusus. Sedangkan tugas utama guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah merencanakan, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan. Selain pelaksanaan tugas utama, guru juga akan dinilai karakteristik profesionalnya yang lebih menekankan kepada penguasaan materi dan sikap profesionalnya, serta pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/ madarasah.

E. Waktu Pelaksanaan

PK Guru dilaksanakan oleh penilai kinerja guru dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Proses pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun.
  2. PK Guru formatif dilaksanakan pada awal tahun anggaran/ kalender dan hanya untuk tahun pertama, guru baru, dan guru mutasi.
  3. PK Guru sumatif dilaksanakan 8 (delapan) minggu sebelum akhir tahun anggaran. Dianjurkan laporan PK Guru sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember karena akan dijadikan sebagai bahan penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (CSKP).
  4. PK Guru dengan masa penilaian 1 (satu) semester diberikan kepada:
    • Guru yang kekurangan sedikit angka Kinerja untuk kenaikan pangkat/ jabatan.
    • Guru yang mendapat tugas tambahan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, kepala program keahlian) hanya satu semester.

F. Perangkat PK Guru

Perangkat yang diperlukan pada proses PK Guru di sekolah/ madrasah meliputi dokumen sebagai berikut:

  1. Pedoman Pengelolaan PK Guru.
  2. Instrumen Penilaian Kinerja Guru meliputi :
    • Instrumen Penilaian Kinerja Guru Klas/Mapel (Lampiran 1).
    • Instrumen Penilaian Kinerja Guru BK (Lampiran 2).
    • Instrumen Penilaian Kinerja Guru TIK (Lampiran 3).
    • Instrumen Penilaian Kinerja Guru PAUD (Lampiran 4).
    • Instrumen Penilaian Kinerja Guru Pendidikan Khusus (Lampiran 5
    • Instrumen Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan (Lampiran 6).
  3. Suplemen Instrumen meliputi :
    • Suplemen Instrumen Guru Mapel/Klas yang terdiri dari:
      • Instrumen Penilaian Oleh Teman sejawat.(Lampiran MP1).
      • Instrumen Penilaian oleh Orangtua .(Lampiran MP2).
      • Instrumen Penilaian oleh Peserta Didik .(Lampiran MP3).
  • Suplemen Instrumen Guru BK :
    • Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran BK1).
    • Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran BK2).
    • Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran BK3).
  • Suplemen Instrumen Guru TIK :
    • Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran TIK1).
    • Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran TIK2).
    • Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran TIK3).
  • Suplemen Instrumen Guru PAUD meliputi :
    • Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran PAUD1).
    • Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran PAUD2).
    • Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran PAUD3).
  • Suplemen Instrumen Guru Pendidikan Khusus (PK) meliputi :
    • Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran PK1).
    • Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran PK2).
    • Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran PK3).
  • Suplemen Instrumen Guru Produktif meliputi :
    • Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran SMK1).
    • Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran SMK2).
    • Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran SMK3).
    • Instrumen Penilaian DU/DI (Lampiran SMK4).
  • Suplemen Instrumen Kepala Sekolah meliputi :
    • Instrumen Penilaian GuruTeman Sejawat (Lampiran KS1).
    • Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran KS2).
    • Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran KS3).
    • Instrumen Kehadiran (Lampiran 7).
    • Laporan Kendali PK Guru (Lampiran 8).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *